Kasus Temanggung, Siapa Sebenarnya Sang Provokator?

Antonius Pendeta Provokator

Kasus kekerasan di Temanggung yang dilakukan oleh umat Islam sebenarnya memiliki akar masalah yang sangat serius, yaitu penistaan Islam sebagai agama. Hal ini terungkap dalam sidang kasus penistaan agama Islam yang digelar di PN Temanggung, pada Kamis 27 januari 20011. Di agenda sidang ke tiga berupa keterangan para saksi dan pemeriksaan terhadap terdakwa penistaan agama. Menurut keterangan terdakwa yang  bernama Antonius Rehmon, 50 dirinya melakukan aksi tersebut dengan cara menyebarkan buku-buku dan selebaran yang berisi penghinaan terhadap agama Islam. Hal senada diungkapkan oleh para saksi , Bambang, 40 dan Sriyati, 35 ditambah keterangan seorang saksi ahli bernama Muhammad Faizin, 63 (MUI Temanggung).

Menurut keterangan saksi ahli, pelaku telah melakukan penistaan terhadap agama Islam dalam selebaran dan buku-buku yang sengaja pelaku sebarkan. saksi ahli mengungkapkan ada sedikitnya 12 poin penistaan yang terdapat pada buku-buku dan selebaran yang disebarkan oleh pelaku antonius. dan diantara poin yang diungkap dalam persidangan adalah:

Baca pos ini lebih lanjut